Baru 4 OPD Serahkan Data LKPj dan LPPD 2024
Kabag Pemerintahan Setkab Lebong Herru Dana Putra, ST, M.Ak.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga Senin, 13 Januari 2025, baru 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang menyerahkan data untuk penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun anggaran 2024.
Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Herru Dana Putra, ST, M.Ak., mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat kepada seluruh OPD agar menyerahkan data paling lambat 8 Januari 2025.
Namun, hingga saat ini, hanya empat OPD yang memenuhi permintaan tersebut.
“Namun, hal ini tidak sepenuhnya kesalahan OPD. Saat ini ada pedoman umum baru terkait pengumpulan data LKPj dan LPPD,” jelas Herru.
Baca Juga: 27.313 Anak Sudah Miliki KIA, Dukcapil Targetkan Rampung Tahun Ini
Untuk mempercepat proses pengumpulan data, Pemkab Lebong telah membentuk tim supervisi. Tim ini bertugas mendatangi setiap OPD guna memberikan penjelasan mengenai pedoman baru tersebut.
“Saat ini, tim kami sedang melakukan jemput bola ke OPD agar dokumen yang diperlukan bisa segera diselesaikan,” tambahnya.
Herru menjelaskan bahwa sesuai regulasi, kedua laporan tersebut ditargetkan selesai sebelum batas waktu 31 Maret 2025.
Laporan LPPD akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD).
Setelah data diunggah ke SILPPD, dokumen akan diverifikasi oleh Inspektorat.
Sementara itu, laporan LKPj akan disampaikan ke DPRD Lebong melalui rapat paripurna. Penyampaian laporan ini juga harus selesai paling lambat Maret 2025.
“Intinya, kami menargetkan sebelum batas waktu yang ditentukan, seluruh dokumen LPPD dan LKPj tahun anggaran 2024 bisa tuntas 100 persen,” pungkas Herru.