Pemerintah Indonesia Naikkan Batas Usia Pensiun PNS Jadi 59 Tahun Mulai 2025

Pemerintah Indonesia Naikkan Batas Usia Pensiun PNS Jadi 59 Tahun Mulai 2025-foto :tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan kebijakan baru mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mulai 1 Januari 2025, batas usia pensiun akan dinaikkan menjadi 59 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaannya.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada 7 Januari 2025.

Dalam pernyataannya, beliau menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika demografi, peningkatan harapan hidup masyarakat, serta kebutuhan untuk menjaga kesejahteraan para PNS di masa mendatang.

BACA JUGA:Peluang dan Tantangan Dunia Kerja Menurut Laporan WEF 2025

Penyesuaian Usia Pensiun Secara Bertahap

Awalnya, batas usia pensiun PNS ditetapkan pada 56 tahun. Seiring dengan perubahan kebijakan, usia pensiun kemudian dinaikkan menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019.

Berdasarkan aturan baru, usia pensiun akan terus disesuaikan secara bertahap setiap tiga tahun, dengan kenaikan satu tahun hingga mencapai 65 tahun.

Pada tahap pertama, usia pensiun PNS akan menjadi 59 tahun mulai 2025.

BACA JUGA:Rahasia Hemat BBM: 7 Langkah Mudah agar Mobil Lebih Irit!

Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan PNS, mulai dari golongan I hingga IV, tanpa ada perbedaan.

Pemerintah berharap, dengan penyesuaian usia pensiun, para PNS dapat memberikan kontribusi yang lebih lama dalam pelayanan publik, sejalan dengan peningkatan kualitas kesehatan dan harapan hidup mereka.

Pertimbangan dalam Pengambilan Keputusan

MenPAN-RB menegaskan bahwa sebelum kebijakan ini diberlakukan, pemerintah telah melakukan berbagai kajian mendalam. Faktor-faktor seperti kesiapan anggaran untuk dana pensiun, dampak terhadap regenerasi birokrasi, serta efektivitas sistem pelayanan publik menjadi perhatian utama.

Tag
Share