Desa Diminta Selesaikan Kegiatan Sebelum 31 Desember

Pengecekan: Terlihat pihak Kecamatan Bingin Kuning bersama tenaga Pendamping turun melakukan pengecekan kegiatan salah satu desa belum lama ini.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pendamping Kecamatan Bingin Kuning, Sarmadi, menegaskan bahwa seluruh kegiatan desa, baik fisik maupun nonfisik, harus selesai pada 31 Desember 2024.

Penyelesaian ini meliputi kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), termasuk penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

"Setiap desa, termasuk sembilan desa di wilayah Kecamatan Bingin Kuning, harus menyelesaikan semua kegiatan sebelum tanggal 31 Desember. Pada tanggal tersebut sudah tutup buku, sehingga kegiatan yang tidak selesai harus disilpakan," ujar Sarmadi.

Baca Juga: Tak Tinggal Diam, ASN Lebong Ajukan Gugatan Perdata ke PN Tubei

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian tidak hanya mencakup kegiatan pembangunan atau program saja, tetapi juga administrasi dan pelaporan penggunaan anggaran.

Hal ini menjadi kewajiban penting yang harus dipatuhi oleh seluruh pemerintah desa.

"SPJ juga harus diselesaikan bersamaan dengan kegiatan. Administrasi yang tertunda dapat mengganggu proses pelaporan keuangan desa dan berdampak pada anggaran tahun berikutnya," tambah Sarmadi.

Sarmadi mengingatkan bahwa pelaksanaan tepat waktu sangat penting untuk menghindari masalah dalam pengelolaan anggaran.

Jika ada desa yang gagal menyelesaikan kegiatan hingga batas waktu yang ditentukan, maka sisa dana akan dimasukkan dalam SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).

"Ini juga akan menjadi evaluasi bagi desa dalam merencanakan kegiatan di tahun mendatang," tutupnya.

Tag
Share