Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis (9/1).-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal kerugian negara terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021.
Pendalaman itu dilakukan KPK dengan memeriksa Ahok pada Kamis (10/1).
"BTP didalami terkait adanya kerugaian yang dialami Pertamina di 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik pertamina. Didalami juga permintaan Dekom (Dewan Komisaris) kepada Direksi untuk mendalami 6 kontrak LNG Pertamina tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (10/1).
Selain Ahok, KPK juga memeriksa Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina periode 2012 Sulistia. Dia didalami terkait dugaan Pemalsuan Risalah Rapat Direksi (RRD) dalam menetapkan pembelian LNG impor dari Amerika.
Lalu Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014 Chrisna Damayanto didalami terkait rencana kebutuhan LNG untuk kilang.
Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power Ellya Susilawati diperiksa terkait aturan mekanisme pembelian LNG. Business Development Manager PT Pertamina periode 2013-2015 Edwin Irwanto Widjaja didalami terkait kajian pengadaan LNG yang tidak pernah diberikan kepada Direktorat PIMR (Direktorat Investasi dan Manajemen Risiko).
VP Treasury PT Pertamina periode 2022 Dody Setiawan didalami terkait dengan transaksi penjualan LNG, sedangkan Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung didalami terkait rencana proses pembelian LNG pada 2012.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis sembilan tahun pidana penjara.
KPK belum membeberkan identitas dua tersangka baru tersebut. KPK hanya menyebut kedua tersangka berinisial HK dan YA yang berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini turut merugikan keuangan negara sebesar USD113,83 juta. (jp)