Kritisi Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Guru Besar Universitas Al Azhar Pertanyakan 'Ping-pong' SPDP
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum juga terdapat titik terang. Sebab hingga kini, Firli Bahuri belum juga ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengkritisi sikap Polda Metro Jaya terkait pengembalian Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) oleh jaksa peneliti pada Kejati DKI Jakarta. Ia menilai, ada kegagalan penyidik Polda Metro Jaya memenuhi petunjuk jaksa dalam melengkapi alat bukti pada berkas perkara Firli Bahuri.
"Kalau memang tidak ditemukan alat bukti atau tidak cukup alat bukti, konsekuensinya perkara ini dihentikan," kata Suparji kepada wartawan, Minggu (5/1).
Suparji menjelaskan, jika penyidikan tidak cukup bukti, kepolisian bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Dalam kasus Firli Bahuri, kalau tidak cukup alat bukti, ya konsekuensinya perkara ini harus dihentikan," ucap Suparji.
Baca Juga: 2 Gajah Sumatra Dirantai, Pemkab Wonogiri Angkat Bicara
Ia menyebut, bolak-baliknya perkara Firli Bahuri dari penyidik PMJ terhadap pihak Kejaksaan karena tidak ada kelanjutan dari petunjuk-petunjuk sebelumnya.
Suparji juga menilai, pengembalian SPDP oleh Kejaksaan kepada penyidik menunjukkan adanya pelambanan dalam memenuhi petunjuk dari Jaksa.
"Kalau tidak ada alat bukti, Jaksa akan kesulitan. Sebab, Jaksa nanti yang bertanggung jawab dalam persidangan. Kalau Jaksa tidak bisa membuktikan dalam persidangan, ini menjadi pertarungan reputasi mereka. Bahkan, ini bertentangan dengan rasa keadilan," ucap Supardji.
Suparji menekankan, proses hukum dalam penyidikan maupun persidangan merupakan sebuah konstruksi fakta berdasarkan alat bukti yang didukung dari sejumlah barang bukti. Dia menegaskan dalam proses hukum, fakta tidak bisa direkayasa, tetapi hanya direkonstruksi.
"Untuk menemukan satu fakta materil harus berdasarkan alat bukti yang berkualitas atau alat bukti yang memiliki kesesuaian dengan peristiwa pidananya," urai Suparji.
Terkait tindak pidana suap atau gratifikasi yang disangkakan kepada Firli Bahuri, lanjut Supardji, harus ada pembuktian yang memenuhi unsur materiil sebagaimana disarankan oleh Jaksa. "Harus benar-benar ada alat bukti yang menunjukkan peristiwa pidana korupsi itu.
Misalnya, saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami secara langsung atas terjadinya dugaan penyuapan, gratifikasi atau pemerasan," katanya.
"Itu harus ada bukti, kapan dan dimana dilakukan. Nah, ini yang bicara adalah saksi, yang bicara adalah alat bukti berupa surat atau petunjuk," papar Suparji.
Suparji menduga, bolak-baliknya SPDP kasus pemerasan yang menimpa Firli Bahuri dikarenakan tidak ditemukan alat bukti yang kuat. Sehingga, Jaksa tidak punya keyakinan tentang kebenaran materiil.
"Kalau memang ada alat buktinya, perkara ini sebetulnya simpel. Misalnya, jelas waktunya, jelas tempatnya, jelas orang-orang yang bisa diperiksa. Ternyata belum dapat kan. Bisa jadi karena memang tidak ada alat buktinya," tegas Supardji.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebelumnya menargetkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri dapat selesai dalam satu sampai dua bulan mendatang. Karyoto mengeklaim tidak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut.
"Kalau untuk Firli ini hampir ada dua perkara sebenarnya. Yang satu sebenarnya tinggal memenuhi kalau kami bilang antara formil dan materil. Tapi ini lebih banyak sifatnya materil ya dan itu hanya cross check. Mudah-mudahan kami berusaha secepatnya bisa satu atau dua bulan ini selesai," ujar Karyoto di Jakarta, Kamis (2/1).
Karyoto menegaskan, pihaknya tidak segan untuk menjemput paksa Firli jika kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Namun, ia tidak menyebut kapan Firli akan diperiksa. "Nanti kami update," pungkasnya. (jp)