Harga Rokok Naik di 2025, Berikut Daftar Lengkapnya
Harga Rokok Naik di 2025, Berikut Daftar Lengkapnya-foto :tangkapan layar-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Per 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan harga rokok. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang menjadi perubahan terbaru atas PMK sebelumnya tentang tarif cukai hasil tembakau.
Meski tarif cukai tidak mengalami perubahan, batasan harga jual eceran untuk berbagai jenis rokok mengalami kenaikan, yang memengaruhi harga di tingkat konsumen.
Rincian Kenaikan Harga Rokok
Kenaikan harga jual eceran mencakup beberapa kategori utama rokok. Untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), harga eceran paling rendah naik sekitar 5% menjadi Rp 2.375 per batang untuk golongan I, dan 7,6% menjadi Rp 1.485 per batang untuk golongan II.
BACA JUGA:Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Sementara itu, Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I naik 4,8% menjadi Rp 2.495 per batang, dan golongan II meningkat 6,8% menjadi Rp 1.565 per batang.
Sigaret Kretek Tangan (SKT) juga mengalami kenaikan signifikan, dengan golongan III naik hingga 18,6%, dari Rp 860 menjadi Rp 995 per batang.
Namun, beberapa jenis hasil tembakau seperti Tembakau Iris (TIS), Rokok Daun atau Klobot (KLB), dan Cerutu (CRT) tidak mengalami perubahan harga jual eceran dibandingkan tahun sebelumnya.
Alasan Kenaikan dan Dampaknya
BACA JUGA:Apindo Minta Pemerintah Menunda Penerapan PPN 12 Persen
Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, meningkatkan pendapatan negara melalui cukai, serta melindungi kesehatan masyarakat.
Namun, kenaikan harga rokok dapat memicu tantangan bagi konsumen, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang merupakan mayoritas pengguna. Di sisi lain, produsen tembakau juga perlu beradaptasi dengan perubahan harga jual eceran ini.
Daftar Lengkap Harga Rokok 2025
Berikut beberapa rincian harga jual eceran per batang berdasarkan jenis rokok: