Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.-Foto: net-

BOGOR.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dua anggota Polres Bogor dipecat secara tidak hormat karena terlibat perkara narkoba dan penipuan.

"Proses PTDH di paparan tahun 2024 nihil, tetapi saya pastikan di awal Januari ada dua orang (yang diberhentikan)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat.

Dia menjelaskan dua anggota Polres Bogor itu dipecat karena dinilai telah mencoreng nama baik instansi kepolisian.

Meski begitu, Rio belum memaparkan secara rinci pelanggaran yang dilakukan keduanya.

Baca Juga: Minta Diangkat PNS, PPPK Penyuluh Siap Kawal Swasembada Pangan Secepat-cepatnya

"Jadi, saya terbuka kepada seluruh masyarakat, bahwa kami melakukan tegas kepada personel Polri yang melakukan pelanggaran tercela," kata Rio.

Rio menjelaskan selama tahun 2024 ada sebanyak 10 anggota Polres Bogor yang melakukan pelanggaran kode etik. Angka pelanggaran kode etik ini naik, jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya tujuh anggota.

"Pelanggaran kode etik ini ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sanksi pidana," tegas Rio.

Kepada para anggotanya, Rio mengimbau untuk tidak main-main dengan narkotika dan kegiatan lainnya yang dapat mereduksi atau merusak nama kepolisian.

"Karena banyak orang yang ingin menjadi polisi. Oleh sebab itu, kita jaga organisasi jangan sampai melakukan tindakan-tindakan tercela yang bisa merusak organisasi ini baik secara regional, global maupun internasional," ujarnya. (jp)

Tag
Share