Jauh dari Yang Dimohonkan, Restitusi Korban Tragedi Kanjuruhan Cuma Dikabulkan Rp 1 M
UPAYA HUKUM: Puji Asmawati, ibu korban tragedi Kanjuruhan, membawa poster bergambar anaknya di Pengadilan Negeri Surabaya.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan banding terhadap putusan permohonan restitusi keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Hal itu usai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya mengabulkan nilai restitusi Rp 1 miliar dari yang dimohonkan senilai Rp 17,5 miliar. LPSK selaku pemohon restitusi mendapat kuasa dari 73 keluarga korban.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, keluarga korban merasa kecewa dengan putusan majelis hakim karena nilainya terlampau jauh dari yang mereka mohonkan. Menurut dia, nilai Rp 17,5 miliar sudah melalui perhitungan yang matang.
”Restitusi ini menjadi salah satu mekanisme pemulihan keluarga korban. Keluarga korban memang tidak puas dengan hasil ini. Kami menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” kata Susilaningtias Selasa (31/1).
Tenaga ahli LPSK Rianto Wicaksono menambahkan, restitusi berbeda dengan santunan. LPSK tidak sepakat dengan majelis hakim yang menyamakan restitusi dengan santunan.
”Restitusi itu adalah ganti rugi yang dikeluarkan pelaku sebagai bentuk hukuman. Kalau santunan sebagai bentuk kemanusiaan. Itu dua hal yang berbeda,” paparnya.
Hakim Samakan Restitusi dengan Santunan
Majelis hakim yang diketuai Nur Kholis memutuskan bahwa dari 73 pemohon, hanya 71 orang yang permohonan restitusinya dikabulkan.
Dua orang tidak dikabulkan karena namanya dobel. Sebanyak 63 keluarga korban meninggal nilai restitusi yang dikabulkan hanya Rp 15 juta, sedangkan 8 keluarga korban luka-luka memperoleh Rp 10 juta saja.
Nilai itu jauh lebih kecil daripada yang diajukan para keluarga korban melalui LPSK. Keluarga korban meninggal setiap orang mengajukan ganti rugi Rp 250 juta hingga Rp 525 juta.
Sedangkan, keluarga korban luka-luka mengajukan Rp 25 juta hingga Rp 75 juta.
Majelis berpendapat bahwa berdasar Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal berhak mendapatkan santunan Rp 50 juta, sedangkan korban luka-luka Rp 20 juta hingga Rp 25 juta.
Nilai restitusi yang dikabulkan majelis lebih kecil karena kelima terpidana, berdasar putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap, terbukti alpa saat tragedi itu.
Majelis hakim juga berpendapat bahwa para keluarga korban sudah mendapatkan santunan dari pemerintah.
”Keterangan ahli menyebutkan santunan tersebut sama dengan ganti rugi,” kata hakim Nur Kholis saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/12).
Sementara itu, kelima terpidana, masing-masing AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris, masih belum bersikap terhadap putusan tersebut.
Anggota Bidang Hukum Polda Jatim Aipda Wahyu Hendiantoro, kuasa dari tiga terpidana polisi, menyatakan akan berkoordinasi dengan timnya terlebih dahulu. (jp)