Kabar Buruk! BSPS 2024 untuk 32 Penerima Batal
--
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penghujung tahun 2024 menyisakan sejumlah polemik oleh Pemkab Lebong. Setelah polemik TPP ASN yang hanya mampu dibayarkan selama 1 bulan untuk periode agustus dari tuntutan 5 bulan.
Kabar buruk kembali berhembus, mengenai Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pembangunan Baru (BSPS-PB) untuk 32 warga kurang mampu di Kabupaten Lebong tahun 2024 yang batal direalisasi.
Penyebab utama adalah kondisi kas daerah (kasda) Pemkab Lebong yang mengalami kekosongan, sehingga anggaran program tersebut tidak dapat dicairkan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lebong, Epan Gustanto, SP, melalui Kabid Kawasan Pemukiman, Guntur Saputra, S.Sos, mengatakan bahwa program ini dipastikan tidak akan berjalan tahun ini.
Baca Juga: Balai Cipta Karya Provinsi Ambil Alih Pengelolaan DAK Pendidikan Kabupaten
"BSPS-PB batal kita realisasikan mengingat kondisi kasda yang sampai saat ini masih kosong, sehingga sangat tidak memungkinkan untuk dicairkan," ujar Guntur Saputra, Senin (30/12).
Program BSPS-PB awalnya dianggarkan sebesar Rp 1,3 miliar melalui APBD Kabupaten Lebong tahun 2024.
Dana tersebut direncanakan untuk membangun 32 unit rumah dengan estimasi biaya Rp 41 juta per unit. Program ini bertujuan membantu warga kurang mampu memiliki rumah layak huni.
"Semua tahapan untuk program ini sebenarnya sudah dijalankan. Namun, kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan membuat program ini harus dibatalkan," tambah Guntur.
Meski batal direalisasi tahun ini, Guntur memastikan bahwa berkas usulan warga tetap diprioritaskan untuk diusulkan kembali pada tahun 2025.
Program ini akan diupayakan melalui dana APBN pusat maupun APBD Kabupaten Lebong.
Tambah Guntur, warga yang sebelumnya mengajukan program BSPS-PB harus menunggu hingga tahun berikutnya untuk merealisasikan harapan memiliki rumah layak huni.
"Kami tetap upayakan program BSPS bisa dilanjutkan tahun depan. Diharapkan para warga yang sudah menanti program ini agar dapat bersabar," tutupnya.