Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
Anggota Biddokes Polda Jabar Bripda AA, terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita. -Foto: Humas Polda Jabar-
BANDUNG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Propam Polda Jabar masih memproses dan melakukan penyelidikan terhadap Bripda AA, anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) yang diduga melakukan penganiayaan.
Bripda AA yang bertugas di Polres Cirebon itu kini sudah ditahan.
“Untuk kasus penganiayaan itu sedang diproses, jadi saat ini masih penyelidikan, yang bersangkutan sudah ditahan oleh Propam, diproses,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast ditemui di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12).
Perwira Menengah Polri itu mengungkapkan terhadap Bripda AA belum dilakukan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan masih dalam proses penyelidikan.
Jika penyelidikan sudah rampung maka akan dilakukan sidang etik untuk diberikan sanksi yang dijatuhkan kepada Bripda AA.
“Untuk pelanggaran sidang etiknya, pelanggaran kode etik maupun disiplinnya ditangani oleh Propam Polda Jabar saat ini dan langsung ditahan yang bersangkutan, proses pidananya masih berjalan di Polres Cirebon,” terangnya.
Adapun, antara korban dan pelaku diketahui saling mengenal dan menjalin hubungan.
“Kalau korban sendiri ini awalnya memang berteman dengan pelaku, sehingga yang bersangkutan sendiri berteman di daerah Cirebon,” terangnya.
Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial Instagram dan TikTok oleh seorang perempuan berinisial PLP yang mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda AA sejak Maret hingga November 2024.
Adapun korban PLP baru melaporkan kejadian yang dialaminya itu pada 23 Desember lalu.
Dalam laporan tersebut, PLP menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialaminya, termasuk pemukulan, penjambakan, serta tindakan kekerasan lain yang mengakibatkan luka.
Pemeriksaan fisik menyatakan adanya luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban. (jp)