Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Tahu, Ada Dua Pajak Baru Mulai Januari 2025

Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Tahu, Ada Dua Pajak Baru Mulai Januari 2025-foto :tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Pemerintah akan mulai memberlakukan dua komponen pajak baru untuk pemilik kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025.

Kedua pajak tersebut adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang masing-masing ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. 

Kebijakan ini diperkirakan akan menambah beban pajak bagi pemilik kendaraan bermotor, terutama mereka yang membeli kendaraan baru.

Sebagai gambaran, jika PKB kendaraan bermotor Anda sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB sebesar 66 persen berarti Anda harus membayar tambahan Rp660 ribu. Total pajak yang harus dibayarkan menjadi Rp1,66 juta. 

BACA JUGA:Hidup Hemat atau Pelit? Ini Cara Membedakannya

Hal serupa berlaku untuk opsen BBNKB. Jika sebelumnya pemilik kendaraan hanya menghadapi tujuh komponen pajak, maka mulai tahun depan jumlah tersebut bertambah menjadi sembilan.

Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan informasi pajak kendaraan melalui layanan online yang disediakan oleh pemerintah daerah. 

Proses ini dapat dilakukan melalui situs resmi Samsat atau aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Dengan kemudahan akses tersebut, pemilik kendaraan bisa memantau status pajak secara berkala dan memastikan kewajibannya terpenuhi tepat waktu.

BACA JUGA:Perbandingan Mesin New Honda PCX 160 dengan Yamaha Nmax Turbo

Bagi yang ingin menggunakan aplikasi Signal, Anda cukup mengunduhnya dari toko aplikasi, mendaftarkan akun dengan verifikasi identitas, dan memasukkan informasi kendaraan. 

Setelah itu, data lengkap terkait pajak kendaraan Anda akan tersedia di aplikasi, termasuk detail opsen PKB dan opsen BBNKB yang harus dibayarkan.

Namun, pemilik kendaraan disarankan untuk bersiap menghadapi tambahan beban pajak ini dan melakukan perhitungan anggaran yang matang sebelum membeli kendaraan baru.

Konsultasi lebih lanjut dengan petugas pajak atau Samsat setempat juga dianjurkan untuk memahami rincian aturan baru ini.

Tag
Share