Tutup Tahun, Kejari Lebong Masih Sisakan Perkara Korupsi DD
Kasi Pidana Khusus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tutup tahun 2024 hanya menyisakan hitungan hari lagi untuk memasuki
tahun baru 2025.
Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong masih menyisakan beberapa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) khususnya yakni dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, tahun anggaran 2017-2022.
Kejari Lebong memastikan penyelidikan kasus akan kembali dilanjutkan pada awal 2025.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat. Awal tahun depan, penyelidikan akan kami lanjutkan," ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, Jumat (27/12).
Baca Juga: Pemdes Pagar Agung Gelar Pelatihan PPA untuk Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan
Menurut Robby, keterlambatan audit disebabkan salah satunya oleh proses perhitungan kegiatan fisik yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong.
Namun, perhitungan tersebut kini telah rampung.
"Hasil perhitungan kegiatan fisik oleh PUPR-P sudah selesai. Oleh karena itu, awal tahun nanti kami akan menggelar ekspose ulang bersama Inspektorat," jelasnya.
Hasil sementara menunjukkan kerugian negara dari kegiatan fisik di Desa Bungin mencapai Rp 500 juta. Angka ini diperoleh dari pemeriksaan kegiatan fisik seperti Jalan Usaha Tani (JUT) dan irigasi yang diduga kekurangan volume.
"Misalnya, pada gambar lebar jalan JUT tertulis 2 meter, tetapi setelah diukur di lapangan, lebarnya tidak mencapai 2 meter," tambah Robby.
Selain itu, beberapa kegiatan fisik tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Bahkan, ada beberapa lokasi pembangunan yang hingga kini belum ditemukan, meski belum dapat dipastikan apakah kegiatan tersebut fiktif atau tidak.
"Kerugian negara dari non-fisik diperkirakan juga mencapai ratusan juta rupiah, tetapi ini masih dalam tahap pengumpulan bukti," katanya.
Penyelidikan kasus ini mencuat setelah Kejari Lebong menerima laporan dari masyarakat pada 3 Mei 2024.
Tim Intelijen Kejari Lebong menindaklanjuti laporan tersebut, menemukan indikasi kerugian negara, dan akhirnya melimpahkan penyelidikan ke bagian Pidana Khusus.