Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2

Penjelasan BKN soal ribuan akun honorer TMS tereset saat pendaftaran PPPK tahap 2. Ilustrasi.-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ribuan akun honorer TMS alias tidak memenuhi syarat tereset saat pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.

Kejadian yang menimpa 1.309 honorer K2 dan non-ASN database BKN itu terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Akibatnya mereka harus melamar di instansi lainnya dan memulai dari awal kembali karena dianggap pelamar reguler.

Ketua Persatuan Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Sulawesi Selatan (P2OPJI) A. Irfandi Sofyan mengungkapkan mereka kecewa berat karena ditolak mendaftar di Pemprov Sulsel.

Menurut dia, mereka malah disuruh mendaftar di OPD lainnya, padahal selama ini berstatus non-ASN Pemprov Sulsel.

"Karena kami ditolak Pemprov Sulsel, makanya hanya bisa melamar PPPK tahap 2 reguler pada instansi lain (bukan Instansi Pemprov Sulsel)," kata Sofyan kepada JPNN.com.

Kasus tersebut direspons Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Mohammad Ridwan, masalah tersebut harus diklarifikasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel.

Dia menyebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini sudah mengeluarkan regulasi pendaftaran PPPK 2024 tahap 2, yaitu KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024.

"Semua BKD serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) wajib berpijak pada KepmenPAN-RB 634/2024 itu," kata Ridwan kepada JPNN, Jumat (27/12).

Lebih lanjut dia menjelaskan, penanganan honorer TMS sebenarnya sudah jelas tertuang dalam KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Diktum Pertama.

Dalam Diktum Pertama disebutkan, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.

b. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau

c. belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Kemudian, dalam Diktum Kedua dijelaskan bahwa pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

"Jadi, honorer TMS seharusnya melamar pada instansi tempatnya bekerja saat mendaftar," tegasnya.

Selanjutnya pada Diktum Ketiga disebutkan pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama melamar pada jabatan sebagai berikut:

a. Pengelola Umum Operasional;

b. Operator Layanan Operasional;

c. Pengelola Layanan operasional; atau

d. Penata Layanan Operasional.

"Nah, pada Diktum Keempat disebutkan bahwa kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada MenPAN-RB. Semuanya sudah sangat jelas kan," kata Ridwan yang juga menjabat kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN.

Sebelumnya, MenPAN-RB Rini Widyantini mengungkapkan banyak pengaduan yang masuk terutama dari honorer database BKN gagal daftar PPPK 2024 tahap 1 dan dinyatakan TMS.

Tidak sedikit pula yang belum bisa mendaftar dengan berbagai alasan.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66, honorer harus diselesaikan sampai Desember 2024.


Untuk menjalankan amanat itu, lanjutnya, KemenPAN-RB menerbitkan KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 pada 10 Desember.

Diharapkan pemda bisa merespons positif langkah pemerintah pusat ini.

"Untuk menuntaskan masalah honorer, pusat tidak bisa bekerja sendiri. Pemda paling menentukan karena merekalah yang mengusulkan honorernya diangkat ASN," tegasnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan