Polsek Lebong Tengah Tegaskan Kegiatan Desa Harus Sesuai RAB dan Gambar
Kapolsek Lebong Tengah, Iptu. Tulus Wibowo.-(dok/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Tulus Wibowo, menegaskan kepada seluruh desa di wilayahnya agar melaksanakan kegiatan pembangunan fisik sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar yang telah ditentukan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi masalah hukum.
"Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan dapat menimbulkan masalah hukum. Oleh karena itu, setiap desa diminta mematuhi RAB dan gambar yang telah disusun agar pembangunan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," ungkap Tulus.
Baca Juga: SDN 21 Lebong Harapkan Perbaiki Lapangan Sekolah
Tulus juga mengingatkan pentingnya percepatan penyelesaian kegiatan desa, terutama bagi desa yang telah memasuki tahap II pelaksanaan kegiatan.
Mengingat saat ini sudah memasuki bulan Desember, semua kegiatan harus segera diselesaikan sebelum akhir tahun.
"Kami meminta agar desa segera menggenjot pelaksanaan kegiatan, terutama karena ini sudah memasuki akhir tahun. Kami dari kepolisian hanya berperan untuk mengawasi dan memonitor kegiatan desa agar berjalan dengan baik," ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau agar pihak kepolisian dilibatkan sejak awal hingga akhir dalam proses kegiatan desa.
Hal ini untuk memastikan tidak ada kendala dalam pelaksanaannya.
"Dengan pengawasan yang baik, diharapkan pembangunan desa dapat selesai tepat waktu tanpa menimbulkan masalah hukum," tutupnya.