Rp 2 M Anggaran Pilkades 2025

Ketua Komisi II DPRD Lebong, M. Gunadi Mursalin-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong berencana menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2025 mendatang.

Untuk pelaksanaannya, Pemkab Lebong telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 2 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Ketua Komisi II DPRD Lebong, M. Gunadi Mursalin, mengungkapkan bahwa usulan anggaran tersebut sudah dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Lebong 2025. Anggaran ini telah disetujui oleh DPRD Lebong, namun masih menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

"Dalam pembahasan anggaran, kami telah mempertanyakan kesiapan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mereka menyatakan anggaran Pilkades sekitar Rp 2 miliar sudah masuk dalam draf APBD 2025," ujar Gunadi.

Walau anggaran diproyeksikan akan disetujui, pelaksanaan Pilkades tidak bisa langsung digelar di awal tahun 2025.

Sebab, revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades masih menjadi kendala utama. Hingga kini, Pemkab Lebong belum mengajukan revisi Perda tersebut ke DPRD Lebong.

Perubahan pada Perda diperlukan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dari sebelumnya enam tahun, dengan maksimal dua periode.

"Revisi Perda Pilkades belum diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) ke DPRD Lebong. Ini harus segera dilakukan agar pelaksanaan Pilkades tidak tertunda," tambah Gunadi.

Gunadi menjelaskan, meskipun evaluasi Raperda APBD Lebong TA 2025 dari Pemprov Bengkulu selesai, pelaksanaan Pilkades tetap membutuhkan waktu. Ada berbagai tahapan yang harus dipenuhi sebelum pemilihan bisa dilaksanakan.

Dalam waktu dekat, DPRD Lebong berencana memanggil Dinas PMD untuk membahas revisi Perda Pilkades sekaligus meninjau kesiapan anggaran Rp 2 miliar.

Selain itu, DPRD juga akan mengevaluasi apakah anggaran tersebut cukup untuk mendanai Pilkades di seluruh desa di Kabupaten Lebong.

"Jika anggaran Rp 2 miliar dianggap kurang, solusi akan diambil. Jika pelaksanaan Pilkades dilakukan sebelum Agustus, kekurangan dana bisa ditutup dari Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, jika pelaksanaan di atas September, kekurangannya akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2025," jelas Gunadi.

Gunadi juga mengingatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang desanya akan menyelenggarakan Pilkades untuk segera mengajukan surat permohonan kepada Dinas PMD.

Surat tersebut harus diserahkan paling lambat enam bulan sebelum Pilkades dilaksanakan. Tanpa pengajuan surat permohonan dari BPD, PMD tidak memiliki dasar untuk memproses pelaksanaan Pilkades di desa tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan