Bobol ATM Nasabah Bank, Komplotan Ini Kuras Rp 83,3 Juta

--

Untuk Pasal yang disangkakan yakni pasal 51 ayat 1 Juncto pasal 35 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana juncto pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar dan atau tujuh tahun penjara. 

Sebelumnya, tersangka AS dibawa Rumah Sakit Bayangkara Makassar seusai timah panas bersarang di kakinya karena berusaha melarikan diri setelah ditangkap petugas, dia mengakui perbuatannya bahkan berdalih uang yang diperolehnya untuk membayar utang di rentenir. 

"Uang itu mau bayar utang ke rentenir di kampung, dan sebagian uangnya saya transfer ke orang tua. Selama di Sulsel, saya di Jeneponto satu minggu, tidak bekerja. Baru setelah itu melakukan ini (pembobolan ATM)," katanya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan