Dewan Targetkan Desember Perda Pesantren Rampung
Dewan Targetkan Desember Perda Pesantren Rampung-foto :firdaus effendi/radar lebong-
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, SIP, menegaskan target pengesahan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Desember mendatang.
"Raperda tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah daerah dalam melaksanakan fasilitasi penyelenggaran pesantren. Untuk Raperda tersebut akan segera kita rampungkan, pada Desember ini segera kita disahkan menjadi Perda," ujar Parmin.
Ia menjelaskan, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Bengkulu Utara, sangat penting dan harus disegerakan menjadi Perda.
BACA JUGA:DPRD BU Terapkan Absensi Kehadiran Fisik
Hal ini berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang tentang Pesantren, serta untuk menjawab kondisi perkembangan pesantren di daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Pesantren mengalami kendala dalam hal sumber dana terbatas, tenaga pendidik dan kependidikan belum mencapai standar kompetensi, sarana dan prasarana yang belum memadai, serta belum optimalnya kurikulum yang dikembangkan, perlu pengaturan lebih.
Dengan adanya Perda Pesantren ini nantinya menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk ikut serta membantu pengembangan pondok pesantren (Ponpes).
Sehingga dalam pengembangan ponpes pemerintah bisa ikut serta membantu sehingga pemerintah hadir dalam membantu pengembangan pendidikan.
BACA JUGA:DPRD BU Dukung Langkah Percepatan Tuntaskan Konflik PT Agricinal
"Raperda tersebut sangat penting dan saat ini kita telah membentuk pansus untuk membahas Raperda tersebut agar secepatnya bisa diselesaikan dan bisa segera diimplementasikan.
Kita harap dengan adanya Perda ini nantinya salah menjadi dasar hukum bagi pemerintah. Dan ini juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk hadir dalam lembaga pendidikan, baik lembaga pendidikan formal maupun non formal. Sebab, memang ada beberapa hal terkait pengelolaan ponpes yang terganjal regulasi," terangnya.
Ditegaskannya, Rapeda tersebut bukan mengatur terkait dasar hukumnya saja. Akan tetapi juga mengatur terkait kurikulum atau metode pendidikan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing ponpes.
Sehingga Raperda ini memang untuk membantu pengembangan pembangunan, ponpes itu sendiri. DPRD Bengkulu Utara sangat mendukung Raperda ini karena saat ini ponpes di Bengkulu Utara sudah mulai tumbuh dan berkembang pesat.