Honorer Antusias Sambut Seleksi PPPK Tahap II

Ilustrasi honorer yang menunggu kepastian diangkat jadi ASN, termasuk PPPK.-Foto: net-

MUKOMUKO.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejumlah honorer non-database di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyambut antusias seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahap II.

Para honorer merasa senang dan bahagia dengan adanya PPPK tahap II itu, karena memberikan mereka kesempatan mengikuti seleksi tanpa terkendala persyaratan.

"Berarti terjawab sudah, semua honorer baik yang memiliki SK sebagai sopir, cleaning service, satpam, dan lainnya dapat berpartisipasi dalam seleksi calon PPPK tahap II," kata tenaga honorer di Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko, Endang Wahyudi, di Mukomuko, Sabtu (30/11).

Endang menyampaikan itu setelah menerima informasi mengenai pembukaan pendaftaran seleksi PPPK tahap II khusus untuk honorer nondatabase di wilayah tersebut.

Baca Juga: 4 Hal yang Harus Dilakukan Jika Kamu Tidak Merasakan Kegembiraan Saat Hamil

Adapun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko membuka pendaftaran seleksi PPPK tahap II untuk honorer non-database, mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.

Sebelumnya, lanjut Endang, tenaga honorer yang bekerja di Sekretariat DPRD Mukomuko, seperti sopir, cleaning service, dan satpam, tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap I karena tak terdaftar dalam database.

Padahal, kata dia, sejumlah tenaga honorer di Sekretariat DPRD Mukomuko ini telah lama mengabdi, bahkan beberapa di antaranya sudah bekerja selama belasan tahun.

Endang berharap seleksi PPPK tahap II ini memberikan peluang bagi mereka untuk lolos dan menjadi PPPK di instansi tempat mengabdi.

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri mengatakan pendaftaran seleksi PPPK tahap II dibuka sejak 17 November 2024.

Pendaftaran akan ditutup pada 31 Desember 2024.

Namun, hingga kini belum ada pelamar yang mendaftar.

Menurut Niko, sesuai aturan, seleksi PPPK tahap II diperuntukkan bagi tenaga honorer yang aktif bekerja di lingkungan pemerintah daerah minimal dua tahun berturut-turut, yakni dari 2023 hingga 2024.

"Persyaratannya, mereka harus aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut. SK tidak diwajibkan, tetapi pelamar harus memiliki surat keterangan aktif bekerja yang dikeluarkan oleh kepala organisasi perangkat daerah," katanya.

Dia mengatakan terdapat sekitar 1.500 tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela di lingkungan pemerintah daerah yang berpeluang melamar seleksi PPPK tahap II. Jumlah formasi yang tersedia sama dengan tahap I, yakni 850 formasi. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan