Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Firli Bahuri pada Besok

--

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan sidang etik terhadap Firli Bahuri pada Rabu (26/12) besok.

Dewas sudah mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK itu.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang pembacaan putusan akan digelar pada Rabu (27/12) besok.

"Sidang etik, kan, sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa (26/12).

Firli diketahui sudah menyatakan mengundurkan diri dari KPK.

Syamsuddin memastikan meski pengunduran diri itu nantinya disetujui oleh Presiden Jokowi, Dewas tetap akan membacakan putusannya.

"Tidak (pengunduran diri Firli tidak pengaruhi putusan sidang etik)," ungkapnya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, sebelumnya menyatakan Presiden Jokowi belum meneken keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK.

Pasalnya, kata Ari, dalam surat yang dilayangkan pada 22 Desember 2023, Firli tak menyebutkan dirinya mengundurkan diri dari Ketua KPK. Firli hanya menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK.

Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.

Untuk itu, Firli kembali melayangkan surat kedua pada Sabtu (23/12), yang intinya menyatakan mengundurkan diri dari KPK.

"Baik sebagai ketua merangkap anggota komisi pemberantasan korupsi,” kata Firli dalam surat tersebut. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan