Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada

Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada-foto :jpnn.com-

Dalam menyelesaikan perkara yang masuk, MK diberi tenggat waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

 

 

 

 

Tag
Share