BKPSDM Lebong Informasikan Batas Waktu Pengisian DRH untuk Peserta PPPK Guru

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Beny Kodratullah, MM.-(dok/rl)-

LEBONG - Panitia Seleksi Dareah (Panselda) Kabupaten Lebong secara resmi telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023.

Keputusan ini diberitahukan melalui Surat Pengumuman Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Nomor 800/18/PANSELDAPPPK-KL/XI/2023 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12943/B-SI.02.01/SD/E.II/2023, tertanggal 22 Desember 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDM) Lebong, Beny Khodratullah, MM, menyampaikan bahwa peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi PPPK Guru Kabupaten Lebong Tahun 2023 diinstruksikan untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mencetaknya secara mandiri. Mereka diharapkan juga menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK secara elektronik melalui akun masing-masing peserta, dengan batas waktu paling lambat tanggal 14 Januari 2024.

Baca Juga: Pemdes Daneu Gelar Pelatihan Lembaga Adat dan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini

"Hasil seleksi PPPK guru telah kita umumkan dan para peserta bisa melihat langsung melalui akun resmi bkpsdm.lebongkab.go.id yang telah disiapkan. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, segera mengisi DRH untuk diceetak secara mandiri," kata Benyu.

Lebih jauh, pengumuman hasil seleksi dilakukan pada tanggal 22 Desember 2023. Para peserta yang berhasil lulus diminta untuk menyelesaikan pengisian DRH dan pengiriman dokumen usul penetapan NI PPPK sebelum tanggal 14 Januari 2024.

"Ini kita sampaikan untuk memberikan informasi kepada peserta yang lulus seleksi PPPK Guru Kabupaten Lebong Tahun 2023 mengenai langkah-langkah selanjutnya yang perlu dilakukan, yakni mengisi DRH dan mengirimkan dokumen usul penetapan NI PPPK," terangnya.

Beny menambahkan, peserta diwajibkan untuk mengisi DRH dan mengirimkan dokumen usul penetapan NI PPPK secara elektronik melalui akun pribadi masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id. Proses ini harus diselesaikan maksimal tanggal 14 Januari 2024.

"Dengan pengumuman ini, diharapkan para peserta yang lulus dapat segera melaksanakan langkah-langkah sesuai petunjuk yang telah diinformasikan," tandasnya. (wlk)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan