Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pungguk Pedaro Jadi Pesakitan

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH,-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mantan Kepala Desa (Kades) Pungguk Pedaro, ST dan mantan Bendahara, YD, segera menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Keduanya, diduga merugikan negara sebesar Rp804 juta dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pungguk Pedaro tahun anggaran 2022. 

Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengungkapkan jika saat ini berkas perkara kedua tersangka sedang dalam proses penyelesaian administrasi. 

"Jika tidak Senin atau Selasa minggu depan kasus ini akan dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu," ungkap Robby.

Lebih lanjut, dalam persidangan perdana nantinya akan dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua tersangka. Selain menghadapi kasus korupsi ini, kedua tersangka juga tengah menjalani persidangan atas keterlibatan dalam perkara mafia tanah di PN Tubei. 

BACA JUGA:Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi DD Pungguk Pedaro Dilimpahkan

"Saat ini kedua tersangka juga menjalani persidangan di PN Tubei, atas keterlibatan dalam kasus mafia tanah," pungkas Robby. 

Diketahui, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, dugaan korupsi DD/ADD Tahun Anggaran 2022 di Desa Puguk Pedaro mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp804 juta.

Kerugian ini berasal dari berbagai kegiatan desa yang tidak sesuai peruntukan, seperti pembayaran honor perangkat desa, anggaran COVID-19, hingga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), serta proyek fisik lainnya.

Menurut keterangan para tersangka, sebagian dana yang diselewengkan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan melunasi utang saat ST mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan