Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi DD Pungguk Pedaro Dilimpahkan

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong melimpahkan dua tersangka kasus korupsi DD dan ADD Desa Pengguk Pedaro ke Kejari Lebong kemarin. -foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dua tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, dilimpahkan ke Kejari Lebong.

Pelimpahan ini menyusul telah dinyatakan lengkapnya berkas kedua tersangka tersebut. 

"Kedua tersangka ST dan YD sudah kami limpahkan ke JPU Kejari Lebong setelah berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, kemarin (4/11).

Berkas perkara terkait penyalahgunaan APBDes Desa Pungguk Pedaro ini merujuk pada dua laporan polisi: Laporan Polisi Nomor LP/3/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024 dengan tersangka YD, dan Laporan Polisi Nomor LP/6/VII/2024 tertanggal 8 Juli 2024 dengan tersangka ST.

BACA JUGA:Berkas Dugaan Korupsi DD Pungguk Pedaro Dinyatakan Lengkap

Rabnus menjelaskan bahwa kedua tersangka saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lebong, namun penahanan sementara dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lebong karena keduanya juga sedang menjalani sidang atas kasus lain. 

"Untuk sementara, penahanan kedua tersangka masih di Rutan Polres Lebong karena masih ada sidang yang harus mereka jalani," jelasnya.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan anggaran di berbagai pos pengeluaran desa, seperti pembayaran honor perangkat desa, anggaran Covid-19, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan sejumlah proyek fisik.

Uang hasil korupsi tersebut dilaporkan digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi, dengan ST mengaku menggunakan sebagian dana untuk membayar hutang yang timbul saat mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan