KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila anggota DPR RI periode 2024-2029 Anwar Sadad terus mangkir dari pemeriksaan.
Anwar pernah dipanggil KPK terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.
Anwar Sadad yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 22 Oktober 2024.
Namun, Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu tak memenuhi panggilan tanpa menyebutkan alasannya.
BACA JUGA:Pomdam Bukit Barisan Periksa 45 Prajurit Buntut Bentrok dengan Warga Deli Serdang
Lembaga antirasuah memastikan akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Anwar.
"Yang jelas kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa," Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (12/11).
Tessa mengaku belum mengetahui jadwal pemanggilan ulang terhadap Anwar. Dia menyatakan hal itu merupakan hak penyidik.
"Rencana penyidikan ini, kan, sudah dibuat, ya, timeline-nya ada. Jadi, kita tinggal menunggu saja kapan yang bersangkutan akan dipanggil lagi," kata Tessa.
Tessa saat ini juga belum mau mengungkap dugaan perbuatan rasuah Anwar dalam sengkarut kasus ini sehingga membuatnya menjadi pesakitan.
Pun termasuk dugaan fulus yang diterima Anwar dari dana hibah ini.
"Ya, karena itu sudah masuk materi jadi saya belum bisa jawab," tandas Tessa.
KPK diketahui sedang mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.
Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.