Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online

--

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus judi online dengan menyita aset senilai Rp 13,8 miliar yang terkait dengan situs perjudian slot8278.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan penindakan itu merupakan tindak lanjut dari kasus perjudian online dengan website slot yang telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lalu dengan tersangka R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L serta menyita aset sejumlah Rp. 70,1 Miliar

"Pada 8 November 2024 penyidik Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp13,8 miliar," kata Himawan dalam siaran persnya, Minggu (10/11).

Dia menyebut aset itu disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278.

Dalam pengungkapan ini, penyidik Siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut.

Menurut Himawan, uang sebesar Rp 13,8 miliar disita dari Tersangka F.H dan A.F yang merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278.

"Kedua Tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Himawan.

Polisi yang berpengalaman di bidang reserse itu menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online.

Terlebih mengingat banyaknya korban dari kalangan masyarakat yang terjerat dalam perangkap perjudian online.

Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal.

"Dalam waktu dekat, Siber Bareskrim Polri akan terus melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan slot8278," kata Himawan.

Selain itu, pihaknya juga meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap judi online sebagai bentuk respons cepat dari komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan