Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
gregorius-ronald-tannur-yang-divonis-bebas-oleh-majelis-haki-lijp-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan atau penganiayaan Dini Sera Afrianti.
Ronald Tannur yang merupakan anak dari politikus PKB Edwar Tannur ditangkap di sebuah perumahan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10).
"Iya, benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di Perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi investortrust.id, Minggu (27/10)dilansir dari jpnn.com.
Ronald Tannur saat ini akan diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
BACA JUGA:Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
Harli menjelaskan penangkapan Ronald Tannur untuk proses eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara terhadap Ronald Tannur.
"Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," kata dia.