Ibu Kandung Teg4 Bunuh B4yi Hasil Hubungan Gel*p, S4dis
anggota-polres-lombok-tengah-saat-melakukan-indentifikasi-di-6ebf-foto :jpnn.com-
LOMBOK TENGAH.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aparat kepolisian mengungkap pelaku kasus pembunuh4n bayi berjenis kelamin laki-laki di salah satu kebun milik warga di Desa Pemepek, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Terduga pelaku inisial EA asal Kecamatan Pringgarata yang diduga ibu k4ndung korban telah diamankan," kata Kasatreskrim Iptu Luk Luk il Maqnun di Lombok Tengah, Minggu.
Dia mengatakan bayi yang dibuang oleh terduga pelaku EA merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasih gelapnya berinisial R.
Selama ini pelaku menyembunyikan kehamilan serta kelahiran bayi tersebut.
BACA JUGA:Pegadaian Raih Penghargaan In-House Counsel Award 2024
"Hasil keterangan dari terduga pelaku, yang bersangkutan melahirkan bayi tersebut seorang diri di kebun," ujar dia.
Saat dilahirkan bayi tersebut pada 18 Oktober 2024 atau ketika dibuang masih dalam keadaan hidup.
Ketika itu terduga pelaku mengaku panik saat bayi tersebut menangis, kemudian menekan dada bayi dan membungkusnya dengan mukena sehingga bayi tersebut meninggal dunia.
"Dari hasil autopsi ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, di antaranya luka mem4r di badan korban, luka iris di kep4l4 dan leher belakang serta pinggang bagian belakang," kata dia dilansir dari antara/jpnn.
BACA JUGA:Direktur Pidana AHU: Layanan Elektronik Mempersingkat Proses Permohonan Grasi
Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal kekerasan terhadap anak dan/atau penelantaran terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (1), (2), (3), dan Ayat (4) dan/atau Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dikenai ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga apabila pelaku adalah orang tua," katanya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Pringgarata dihebohkan oleh penemuan m4y4t b4yi di sebuah kebun.
Ada dugaan b4yi itu sengaja dibuang oleh orang tuanya karena merupakan hasil hubungan di luar nikah, Jumat (18/10) pagi hari.