Jaksa Agung Setujui Pemakaian Tanah Sitaan Negara Untuk Program 5 Juta Rumah Untuk Rakyat

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait. Pertemuan ini  membahas pengadaan lahan untuk permukiman rakyat.
 
Burhanuddin menyampaikan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI memiliki program untuk membangun sekitar 5 juta unit rumah bagi masyarakat.

Oleh karenanya, program tersebut membutuhkan dukungan bersama agar dapat terlaksana dan tercapai sesuai target.
 
“Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/10).

Baca Juga: Ducati Akui Kans Juara Jorge Martin Lebih Besar daripada Bagnaia

Kejaksaan dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI telah memulai proses pengadaan lahan tersebut. Ditargetkan, tidak lama lagi sudah ada kejelasan mengenai jumlah luas yang dapat diserahkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk dipergunakan.
 
Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan siap untuk memenuhi permintaan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI untuk melakukan pendampingan terhadap pengadaan barang dan jasa di Kementerian tersebut, khususnya terhadap pembuatan peraturan guna mewujudkan pembangunan yang sah dan legal sesuai payung hukum.
 
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait mengucapkan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, program ini merupakan mandat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk merespons cepat kebutuhan masyarakat dalam memperoleh tempat tinggal.

“Kita harus bergerak cepat dan mencari solusi untuk dapat memanfaatkan lahan-lahan sitaan dari para koruptor yang dapat dipergunakan oleh rakyat sebagai tempat tinggal. Lahan-lahan tersebut banyak yang berada di wilayah strategis seperti Jabodetabek,” kata Maruarar.
 
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI menuturkan bahwa upaya ini dalam rangka mewujudkan 100 Hari Program Presiden Prabowo Subianto dengan bergotong royong dalam membangun perumahan untuk rakyat. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan