Lemkapi Menilai Agus Rahardjo Telah Memfitnah Jokowi
--
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai pernyataan mantan Ketua KPK Agus Raharjo yang menyebutkan Presiden Jokowi marah dan melakukan intervensi dalam kasus e-KTP yang melibatkan Setio Novanto telah meresahkan.
Edi menganggap pernyataan Agus itu bisa mengarah fitnah kepada Jokowi.
Karena itu, Edi meminta Bareskrim Polri untuk memproses tuduhan Agus itu secara hukum.
"Kami melihat ada indikasi kuat ada dugaan pelanggaran hukum. Pernyataan Agus Rahardjo meresahkan dan itu menjurus kepada fitnah dan pencemaran nama baik Presiden Jokowi," kata mantan anggota Kompolnas itu dalam keterangannya, Senin (18/12).
Menurut Edi, pernyataan Agus Rahardjo membingungkan masyarakat. Edi melihat banyak masyarakat yang bertanya apa tujuan dan kepetingan Agus Rahardjo menyampaikan pengakuan tersebut.
Sebab, lanjut Edi, proses hukum terhadap Setyo Novanto kini sudah selesai dan memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, Presiden Jokowi sendiri bahkan sudah memeriksa semua administrasi di istana bahwa tidak pernah memanggil atau menerima Agus Rahardjo.
"Kami melihat Polri perlu melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. Yang pasti pernyataan Agus Rahardjo ini memiliki motif tertentu atau motif politik yang sangat tinggi. Pernyataan Agus Raharjo ini membongungkan karena tidak ada angin dan tidak ada hujan tiba-tiba bicara masalah intervensi kasus e-KTP," jelas dia. (jp)