DLH Ingatkan Jangan Pasang APK di Pohon

Kepala DLH Kabupaten Lebong Joni Prawinata, SE, MM.-(amri/rl)-

Penetapan lokasi ini juga merujuk pada Keputusan Bupati Lebong Nomor 370 Tahun 2018 tentang Penetapan Taman Kota, Hutan Kota, dan Jalur Hijau Kabupaten Lebong.

Untuk pemasangan APK di tempat yang dimiliki pribadi, badan swasta, atau perseorangan, tim pasangan cakada diwajibkan mendapatkan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

Selain itu, APK yang sudah terpasang harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Sebagai tambahan, pemasangan APK dilarang dilakukan di fasilitas umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, fasilitas pendidikan, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama masa kampanye berlangsung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan