Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Wajib Lapor Tim Relawan ke KPU
Editor: Reni Apriani
|
Minggu , 29 Sep 2024 - 22:41
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
"Akun media sosial ini sudah kita ingatkan sebelumnya. Karena melaporkan akun media sosial juga wajib dilakukan," kata Devi.
Dengan aturan baru ini, KPU Lebong berharap proses kampanye Pilkada 2024 bisa berlangsung lebih transparan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.