59 Kelompok Tani di Bingin Kuning Belum Lakukan Registrasi Ulang

--

RADARLEBONG,BACAKORAN.CO - Dari total 129 kelompok tani (Koptan) di Kecamatan Bingin Kuning, sebanyak 59 kelompok tani diminta untuk segera melakukan registrasi ulang.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Penyuluh BP3 Bingin Kuning, Reti Puspita, SP, M.Si, pada Radar Lebong kemarin.

Hingga saat ini, hanya 70 kelompok tani yang telah menyelesaikan registrasi ulang.

"Dari 129 kelompok tani, baru 70 yang sudah melakukan registrasi ulang. Masih ada 59 kelompok tani yang belum melakukannya, dan kami berharap mereka segera mendaftar ulang," ujar Reti.

Baca Juga: Mudahkan Perizinan, DPMPTSP Luncurkan Inovasi Penanku dan Kartini

Reti menjelaskan bahwa registrasi ulang diperlukan untuk memperbarui data kelompok tani, terutama terkait dengan kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anggotanya.

Selain itu, luas hamparan lahan, baik persawahan maupun perkebunan, juga harus disesuaikan dengan data terbaru.

"Saya berharap 59 kelompok tani yang belum terdaftar segera melakukan registrasi ulang. Jangan sampai kelompok mereka tidak terdaftar nantinya. Untuk pembentukan kelompok tani, syarat minimal anggota adalah 20 orang dan maksimal 30 orang per kelompok," tambahnya.

Reti menegaskan bahwa setiap kelompok tani diwajibkan melakukan registrasi ulang setiap dua tahun sekali.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kelompok tani tersebut tetap aktif dan datanya selalu diperbarui.

"Registrasi ulang ini seperti pendaftaran ulang, yang harus dilakukan setiap dua tahun sekali. Dengan begitu, kelompok tani akan tetap aktif dan terdata dengan baik," tutup Reti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan