KPU Pastikan Keabsahan Surat Persetujuan Mendagri Soal Mutasi
Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - KPU Kabupaten Lebong memastikan pelaksanaan mutasi yang dilaksanakan Pemda Lebong pada 22 Maret 2024 telah mendapatkan persetujuan dari Mendagri.
Hal ini berdasarkan hasilklarifikasi KPU Lebong ke Kemendagri belum lama ini.
"Jadi berdasarkan Surat Kemendagri Nomor 100.2.2.6/4393/Otda, mutasi yang dilaksanakan PemkabLebong pada 22 Maret 2024, dipastikan sudah mendapat persetujuan dari Mendagri," ungkap Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos.
Dijelaskannya, surat tersebut dipastikan sah dan telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan Kemendagri.
BACA JUGA:KPU Gelar Rakor Persiapan Kampanye Pilkada 2024
"Saat klarifikasi ini dilakukan, Bawaslu Lebong juga ikut mendampingi," jelasnya.
Sebelumnya, YNAL menyurati KPU Kabupaten Lebong meminta agar KPU melakukan klarifikasi perihal mutasi yang dilaksanakan Pemkab Lebong pada 22 Maret 2024.
Hal ini berkaitan dengan SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yakni larangan melakukan mutasi ataupun pengangkatan jabatan terhitung 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.