KPU Gelar Rakor Persiapan Kampanye Pilkada 2024

KPU Gelar Rakor Persiapan Kampanye Pilkada 2024-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mengingatkan seluruh bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati Lebong untuk menaati aturan pada masa kampanye Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

"Rakor ini persiapan kampanye dan pelaporan dana kampanye penting dilaksanakan, agar saat tahapan ini dimulai nanti seluruh konstentan pada Pilkada tetap mematuhi aturan sehingga Pilkada dapat berjalan dengan aman dan damai," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.

Dalam rakor yang dihadiri oleh Liaison Officer atau LO tim pemenangan, pokja, dan beberapalain, menjelaskan tentang tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Kemudian, pengamanan hingga berkaitan dengan surat izinpelaksanaan kampanye dan juga jenis pelanggaran dalam masa kampanye.

BACA JUGA:Nihil Tanggapan Masyarakat, KPU Segera Tetapkan 2 Paslon Pilkada

"Sedangkan untuk pelaporan dana kampanye ini, kita meminta agar LO membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK)," terangnya.

Setelah pembukaan RKDK, selanjutnya adalah laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan terakhir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Jadi tahapan dana kampanye itu ada tiga tahapan besar, star awal dengan pembukaan RKDK dandiakhiri LPPDK," lanjutnya.

Diketahui, metode kampanye pada Pilkada 2024 meliputi pertemuan terbatas, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan elektronik,

penyebaran bahan kampanye kepada umum,  pertemuan tatap muka dan dialog, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan