Jadi Kesepakatan DPR & KPU, Pilkada 2024 akan Diulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Jadi Kesepakatan DPR & KPU, Pilkada 2024 akan Diulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang-foto :tangkapan layar-

Pembahasan ini akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menentukan langkah-langkah strategis terkait Pilkada ulang dan aturan penyelenggaraan Pilkada dengan calon tunggal.

Tag
Share