Curi Handphone Warga Bingin Kuning Diciduk Polisi
Tersangka pencuri handphone saat diperiksa penyidik Polsek Lebong Tengah kemarin. -foto :dokumentasi Polsek Lebong Tengah-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - SS (23) warga Kecamatan Bingin Kuning ini berhasil diamankan Polsek Lebong Tengah setelah beraksi mencuri handphone merk Realme C30 di Desa Bukit Nibung.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kapolsek Lebong Tengah, Iptu. Tulus Wibowo, didampingi PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar, menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima polisi, kejadian terjadi pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dimana saat itu, korban sedang mengisi daya handphone Realme C30 di dalam kamarnya sebelum tertidur. Ketika terbangun pada pukul 05.00 WIB, korban mendapati handphone miliknya sudah hilang.
"Berbekal laporan yang diterima, anggota Polsek Lebong Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka SS, pada Rabu 11 September 2024," ujar Syaiful.
BACA JUGA:Polres Lebong Tetapkan 9 Tersangka Mafia Tanah
Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku, berupa 1 handphone Realme C30 warna hitam, kotak handphone merk Realme C30 warna kuning, dan sebilah bambu yang digunakan pelaku dalam aksinya.
"Saat ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta tersangka. Dan berkas administrasi sedang dilengkapi untuk dilaporkan kepada pimpinan," tutup Syaiful.