Kesbangpol Lebong Hitung Ulang Dana Banpol Hasil Pemilu 2024

Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong, M. Ikram, S.Sos -foto :amri rakhmatullah/radar lebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO  - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong kini tengah merancang penyaluran dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) yang didapat dari hasil Pemilu Februari 2024. 

Penyaluran Banpol ini ditargetkan akan mulai dilakukan pada bulan Oktober atau November 2024 mendatang.

Plt Kepala Badan Kesbangpol Lebong, M. Ikhram, S.Sos, mengungkapkan bahwa penyaluran Banpol tahun 2024 dibagi dalam dua tahap.

Tahap pertama, dana disalurkan selama delapan bulan kepada partai politik (Parpol) yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2019.

BACA JUGA:Banpol 2024 Tuntas Direalisasikan 8 Bulan, Sisanya?

Sementara itu, setelah masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2019 berakhir, Banpol tahap kedua yang mencakup sisa empat bulan akan diberikan kepada Parpol yang meraih kursi pada Pemilu 2024.

"Penyaluran tahap pertama sudah selesai. Saat ini kami masih menghitung ulang berapa besar Banpol yang akan diterima masing-masing Parpol berdasarkan hasil Pemilu 2024, karena data rekap baru saja kami terima," jelas Ikhram.

Ikhram juga menambahkan bahwa jumlah Banpol yang diterima tiap Parpol bervariasi, tergantung perolehan suara sah pada Pemilu 2024.

Setiap suara sah dihargai sebesar Rp 20.330 per tahun. Saat ini, Kesbangpol masih dalam proses perhitungan final terkait dana yang akan diterima masing-masing partai.

BACA JUGA:Parpol Harap Bersabar, Pencairan Banpol Masih Proses Verifikasi

"Untuk realisasinya, kami masih menunggu APBD Perubahan. Kemungkinan Banpol akan disalurkan pada Oktober atau November mendatang," tambahnya.

Lebih lanjut, Ikhram mengingatkan bahwa dana Banpol yang diterima harus dipertanggungjawabkan dengan laporan resmi.

Ini termasuk bagi Parpol yang sudah menerima Banpol tahap pertama berdasarkan Pemilu 2019 namun gagal memperoleh kursi di DPRD Lebong pada Pemilu 2024.

"Kami akan berkoordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk memastikan apakah laporan penggunaan Banpol tahap pertama harus diselesaikan sebelum penyaluran tahap kedua, atau apakah laporan akan diajukan sekaligus setelah tahun anggaran 2024 berakhir," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan