Parpol Harap Bersabar, Pencairan Banpol Masih Proses Verifikasi

Plt Kepala Badan Kesbangpol Lebong M. Ikram, S.Sos.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Usai mengantongi rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong langsung bergerak untuk melakukan pencairan dana banpol tahun 2024 yang saat ini masih proses verifikasi berkas.

Plt Kepala Badan Kesbangpol Lebong M. Ikhram, S.Sos menjelaskan, jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap penggunaan Banpol pada tahun 2023 sudah diterima.

Yangmana, hasilnya Surat Pertanggungjawaban (SPj) 10 Parpol penerima Banpol tahun 2023 dianggap sah dan mendapatkan rekomendasi untuk mencairkan Banpol tahun 2024.

"Alhamdulillah tidak ada temuan dalam pemeriksaan LHP. Bahkan BPK sudah memberikan rekomendasi untuk pencairan Banpol 2024," kata Ikhram.

Baca Juga: Penerimaan Akpol, Bintara dan Tamtama di Polres Lebong, Animo Pendaftar 53 Orang

Lebih jauh disampaikan Ikram, untuk Banpol tahun 2024 sendiri, 10 Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2019 lalu seluruhnya sudah menyampaikan usulannya ke Kesbangpol Lebong. Usulan pencairan

Banpol tahun 2024 saat ini masih dalam tahap verifikasi berkas yang bertujuan untuk memastikan syarat yang disampaikan sudah benar dan lengkap.

"Memang rekomendasi sudah kami kantongi, namun sejauh ini belum ada pencairan. Karena saat ini pihaknya masih dalam melakukan verifikasi terhadap berkas usulan parpol," jelasnya.

Lanjut Ikram menjelaskan, penyaluran Banpol tahun 2024 sendiri nantinya akan disalurkan sebanyak 2 tahap. Tahap pertama akan disalurkan untuk Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2019 lalu.

Sementara tahap kedua, akan disalurkan kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024 yang sudah dilaksanakan pada Februari lalu.

Diperkirakan dana Banpol tahun 2024 kepada 10 Parpol hasil Pemilu 2019, hanya akan disalurkan selama 8 bulan sesuai dengan masa jabatan anggota DPRD Lebong periode 2019-2024.

Untuk Sisanya selama 4 bulan selanjutnya, dana Banpol 2024 akan disalurkan kepada Parpol hasil Pemilu 2024.

"Jadi setelah masa jabatan anggota DPRD Lebong hasil Pemilu 2019 berakhir, maka selanjutnya penerima Banpol 2024 akan disesuaikan dengan hasil Pemilu 2024," ungkapnya.

Ditambahkan Ikram, untuk besaran Banpol yang akan diterima oleh masing-masing Parpol ini sendiri akan disesuaikan dengan perolehan suara sah yang diterima oleh setiap Parpol yang memiliki kursi di DPRD Lebong.

"Termasuk juga nanti jika ada Parpol hasil Pemilu 2019 yang tidak mendapatkan lagi Banpol hasil Pemilu 2024," tukasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan