41 Daerah dengan Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024

41 Daerah dengan Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024-foto : dokumentasi radar lebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mencatat terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.

Data ini diperoleh per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa dari total tersebut, satu merupakan provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Jumlah daerah dengan calon tunggal ini sedikit berkurang dari 43 wilayah yang tercatat sebelumnya.

BACA JUGA:Ditutup Hari ini, Cek 7 Instansi Terbanyak Pendaftar CPNS 2024 Wilayah Regional VII BKN Palembang

"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah pada 2-4 September 2024, khusus untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon," ujar Afif.

Perpanjangan ini telah ditutup pada Rabu (4/9) pukul 23.59 waktu setempat.

Sebelumnya, KPU menyatakan terdapat 43 wilayah dengan calon tunggal.

Namun, dua daerah, yakni Kabupaten Puhowatu di Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Sulawesi Utara, telah berhasil menambah pasangan calon baru, sehingga jumlahnya kini menjadi 41 wilayah.

BACA JUGA:KPU Verifikasi Perbaikan Berkas 2 Pasangan Balonkada

Calon tunggal ini akan bertarung melawan kotak kosong pada pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

Meskipun hanya ada satu calon, KPU tetap akan mengadakan pengundian nomor urut untuk pasangan calon di setiap daerah tersebut.

Berikut ini Daerah dengan Calon Tunggal yang akan melawan Kotak Kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Provinsi:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan