KPU Verifikasi Perbaikan Berkas 2 Pasangan Balonkada
KPU Verifikasi Perbaikan Berkas 2 Pasangan Balonkada-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menerima perbaikan berkas dari dua bakal calon kepala daerah (balonkada) yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Saat ini berkas tersebut dalam proses verifikasi KPU Lebong.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Lebong, Sugianto, mengungkapkan proses penelitian dan verifikasi berkas perbaikan ini dilaksanakan sejak 6 September hingga 14 September mendatang.
Hasil dari tahapan itu akan diumumkan pada 13 September hingga 14 September.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Lebong Gelar Rapat Konsolidasi Pemantapan Pilkada 2024
"Saat ini berkas perbaikan dari 2 pasangan balonkada ini, sedang kita teliti dan verifikasi kembali," katanya.
Meski enggan merinci secara detail, Sugianto menyebutkan beberapa berkas yang dinyatakan BMS dari kedua pasangan balonkada ini seperti dokumen dukungan B1 KWK Parpol yang tidak dilampirkan dari lembar pertama hingga lembar terakhir serta Ada juga ijazah yang diunggah dalam SILON adalah ijazah asli bukan ijazah legalisir.
"Sebelum mengumumkan hasil verifikasi berkas perbaikan, kita akan melakukan pleno untuk memutuskan apakah berkas perbaikan ini sudah memenuhi syarat atau sebaliknya," terangnya.
Sesuai dengan tahapan Pilkada 2024,setelah pengumuman hasil verifikasi berkas perbaikan, KPU akan membuka ruang tanggapan dan masukan dari masyarakat mengenai keabsahan persyaratan balonkada pada 15 September 2024 hingga 18 September 2024.
BACA JUGA:Waspada DBD, Dinkes Lebong Imbau Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan
Kemudian, klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat pada 15 September 2024 hingga 21 September 2024.
Lalu, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.