DPR Kontrak 5 Tahun Saja Dikasih Pensiun, Kapan PPPK Setara PNS?
Para PPPK meminta agar diberikan pensiun setara dengan PNS.-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penetapan PP Manajemen PPPK belum dipastikan kapan waktunya.
Padahal, dalam peraturan pemerintah (PP) tersebut salah satunya membahas tentang pemberian pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Belakangan, PPPK makin menuntut diberikan pensiun setara PNS. Pensiunan yang diminta pun dibayarkan bulanan.
Menurut Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi sekaligus Forum ASN PPPK Amaden, pemerintah tidak boleh beralasan PPPK itu pegawai kontrak.
Baca Juga: KemenPAN-RB: Tidak Ada Pengangkatan PPPK Otomatis, Semua Honorer Harus Ikut Tes
Sebab, PPPK itu ASN dan diakui keberadaannya di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"PPPK itu ASN sama kayak PNS. Tidak ada bedanya. Kerja sama, tanggung jawab juga sama, makanya pemerintah jangan membedakan," kata Amaden kepada JPNN, Selasa (3/9).
Dia menegaskan bila pemerintah beralasan PPPK sistem kerjanya kontrak, lantas apa bedanya dengan menteri, kepala daerah, anggota DPR, DPRD.
Semua itu jabatan politik yang dikontrak per lima tahun sekali, bahkan sudah ditenggat maksimal 10 tahun atau dua periode.
Namun, para pejabat politik tetap diberikan pensiun dengan nilai fantastis ditambah fasilitas lainnya.
"Pejabat politik dan PPPK sama-sama pegawai kontrak. Jadi, pemerintah harus adil," tegasnya.
Dia berharap Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih akan lebih memperhatikan nasib ASN PPPK yang pensiun.
Alokasikan anggaran untuk dana pensiun PPPK. Dana pensiun ini pun sebaiknya diberikan setiap bulan.
Oleh karena itu, pemerintah baru sebaiknya membuat regulasi pensiun PPPK. Tanpa regulasi, implementasinya tidak akan jalan.
"Bapak Presiden Prabowo, tolong diperjuangkan nasib kami yang mendekati purna tugas. Dana pensiun sebagai pengganti pengabdian kami puluhan tahun dari honorer hingga menjadi ASN PPPK," pungkasnya. (jp)