Hasil Survei Elektabilitas Anies Teratas, Ada Partai Besar punya Kesempatan Emas

Hasil Survei Elektabilitas Anies Teratas, Ada Partai Besar punya Kesempatan Emas-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Hasil survei yang dilakukan lembaga Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 8-12 Agustus 2024 menunjukkan elektabilitas Anies Baswedan teratas dalam bursa calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Hasil survei SMRC dengan toleransi kesalahan diperkirakan kurang lebih 4,5 persen menunjukkan Anies memiliki elektabilitas yang kuat dengan mendapatkan 42,8 persen.

Survei tersebut juga menunjukkan bahwa elektabilitas Anies mengungguli Ridwan Kamil atau RK yang mencatatkan 34,9 persen bila "head-to-head" di antara keduanya terjadi di Pilkada Jakarta 2024.

Anies, bahkan masih unggul dibandingkan Ahok. Berdasarkan data SMRC, Anies meraih 37,8 persen, Ahok mendapatkan 34,3 persen.

BACA JUGA:Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15

Oleh sebab itu, wajar nama Anies diperhitungkan dalam bursa Pilkada Jakarta dan disebut akan diusung oleh PDIP.

Pakar ilmu politik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma menilai, menggandeng Anies di Pilkada Jakarta menjadi pilihan rasional bagi PDIP.

Ardli menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terhadap Pilkada Jakarta.

“Dengan kesempatan emas bahwa PDIP dapat mencalonkan kandidat secara mandiri tanpa koalisi, ini harus dimanfaatkan betul jika ingin memenangkan pertarungan pilkada.

BACA JUGA:PSI Tegaskan Kaesang tak Akan Maju di Pilkada 2024

Demikian dengan Anies Baswedan, bagi Anies ini adalah kesempatan, dan jalan terakhir jika ingin maju pada Pilkada Jakarta, dan melanjutkan karier politiknya,” kata Ardli saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu (24/8) dilansir dari jpnn.com

Dia berpendapat bahwa bila PDIP memutuskan mendukung Anies maka terjadi kontestasi yang menarik pada Pilkada Jakarta. 

“Masyarakat bisa benar-benar merasakan atmosfer demokrasi dalam proses pemilihan kepala dan wakil kepala daerah Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, Selasa (20/8), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Tag
Share