Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15
Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Draft Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat pencalonan kepala daerah – wakil kepala daerah di Pilkada 2024 diduga bocor dan beredar di kalangan publik pada Sabtu (24/8) pagi.
Pewarta ANTARA di Jakarta, Sabtu, melaporkan draft PKPU yang diduga bocor itu menyebutkan dasar pembuatan PKPU tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya,
sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:PSI Tegaskan Kaesang tak Akan Maju di Pilkada 2024
Sebelumnya, KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8).
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta (22/8) dilansir dari jpnn.com
Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.
Sementara itu, draft PKPU yang diduga bocor tersebut, memuat aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1.
BACA JUGA:Dasco Bilang Pendaftaran Pilkada Mengacu Putusan MK, Netizen Kompak Tak Percaya
Sebagai contoh dalam Pasal 11 ayat 1 butir a (1) disebutkan bahwa untuk pilkada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa,
partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen) di provinsi tersebut.
Terkait usia calon kepala daerah diatur dalam Pasal 15 PKPU tersebut dan merujuk pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Pasal 15 berbunyi "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".