Sebegini Pendapatan Anggota DPR Per Bulan Setelah Tunjangan Perumahan Disetop, Wow!

Sebegini Pendapatan Anggota DPR Per Bulan Setelah Tunjangan Perumahan Disetop-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menghentikan tunjangan perumahan bagi legislator setelah muncul serangkaian demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Keputusan menyetop pemberian tunjangan perumahan setelah pimpinan DPR melaksanakan rapat bersama ketua dan wakil ketua fraksi-fraksi partai parlemen, pada Kamis (4/9).

"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

Selain menyetop tunjangan perumahan, DPR memangkas pemberian tunjangan dan fasilitas legislator meliputi biaya langganan listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi. Kemudian, DBR RI dalam rapat Kamis kemarin membuat moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

BACA JUGA:TNI Mengamati Pola Kerusuhan Demo 2025: Terlihat Terorganisasi dan Terlatih

"Terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan," ujar Dasco.

Berdasarkan dokumen yang diterima. Berikut pendapatan yang diterima para legislator setelah tunjangan perumahan disetop. Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:

Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200) Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992) Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992) Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003) Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982) Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003) Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000 Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000 Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000 Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000 Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680 Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950 Pendapatan total sebulan: Rp 65.595.730. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan