Lirik Dana Desa Sebelat Ulu, Jaksa Tunggu Pemeriksaan Inspektorat
Kasi Intelijen, Minang Zazali, SH--
BACA JUGA:Jaksa Tunggu Itikad Baik Mantan Pjs Kades Sebelat Ulu
Dalam berita acara hasil mediasi, disebutkan bahwa mantan Pjs Kades bersedia mengembalikan dana tersebut ke rekening desa dengan lamanya 15 hari atau 2 minggu dan mempertanggungjawabkan realisasi dana tersebut.
Sayangnya, hingga jatuh tempo batas waktu yang sudah ditetapkan 24 Juli dan memasuki bulan Agustus 2024, Dinas PMD Kabupaten Lebong memastikan belum menerima laporan penyelesaian realisasi penggunaan DD tahap pertama dari mantan Pj kades Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis.