RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Terhitung sejak tahun 2022 hingga 2024, sebanyak 147 pemohon lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Fungsional Tata Bangunan dan Permukiman Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Hilda Apriyanti, ST, M.Si. menyampaikan dari 147 permohonan PBG tersebut 102 permohonan sudah tuntas diproses dan diterbitkan izin PBG. Sisanya sebanyak 45 pemohonan PBG masih dalam proses.
Selain PBG, lewat SIMBG juga diterima 25 permohonan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dari jumlah pemohonan SLF itu tinggal menyisahkan 8 permohonan yang masih dalam proses.
Baca Juga: Ratusan Lahan Milik Pemkab Lebong Rawan Diserobot
"Jadi sisa permohonan PGB dan SLF yang belum tuntas saat ini masih dalam proses," katanya.
Lanjut Hilda, dari setiap permohonan PBG yang masuk dalam SIMBG akan dilakukan verifikasi kelengkapannya oleh operator.
Jika lengkap, berkas selanjutnya akan dilimpahkan ke pengawas. Pengawas selanjutnya menentukan apakah permohonan tersebut diserahkan ke Tim Profesi Ahli (TPA) atau ke Tim Penilai Teknis (TPT) untuk diproses baru balik ke pemilik terkait apa yang masih dibutuhkan.
"Jika semua tahap tersebut sudah dijalankan, baru dibuat berita acara kedinasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke DPMPTSP untuk di terbitkan izinnya," jelasnya.
Ditambahkan Hilda, dalam program ini, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang berniat untuk mendirikan bangunan untuk lebih dulu mengurus izin PBG.
Namun demikian masyarakat yang sudah terlebih dahulu mendirikan bangunan dan baru mengurus PBG juga tetap akan dilayani.
"Kalau untuk izin PBG diurus sebelum mendirikan bangunan maka pemohon nantinya akan mendapakan 2 sertifikat. Yaitu sertifikat laik fungsi dan sertifikat bangunan itu sendiri," singkat Hilda. (*)