LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, SE mengapresiasi komitmen Pemda Lebong dalam melindungi hak kesehatan warga masyarakat.
Hal ini disampaikannya saat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Perigo Agung, kemarin (25/7).
"Kita sangat mengapresiasi komitmen Bupati dan Wakil Bupati dalam hal memberikan perlindungan hak kesehatan bagi masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan jumlah kepesertaan aktif BPJS Kesehatan di Lebong yang mencapai 75 persen," katanya disela-sela kunjungan ke MPP Perigo Agung.
BACA JUGA:Ops Patuh Nala, Angka Pelanggaran Lalin di Lebong Tinggi
Dirinya berharap agar proses pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan ini dapat dipermudah, khususnya bagi masyarakat yang harus segera mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Jika kondisinya mendesak, administratif bisa dilakukan belakangan. Yang terpenting jangan sampai lebih 3 kali 24 jam, karena jika lebih dari itu maka tidak bisa dicover oleh BPJS Kesehatan," jelasnya.
Disisi Lain, Siruaya juga meminta Pemda Lebong dan stakeholder terkait dapat mencari solisi agar 25 persen angka kepesertaan BPJS Kesehatan yang belum aktif di Kabupaten Lebong dapat berkurang.
"Yang perlu ditingkatkan adalah 25 persen kepesertaan BPJS yang belum aktif. Ini yang menjadi PR kita bersama dan harus segera dicarikan solusinya," terangnya.
BACA JUGA:BPBD Prediksi Musim Kemarau Hingga Awal November
Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi penerapan pelayanan satu pintu yang sudah diterapkan oleh Pemkab Lebong melalui MPP Perigo Agung.
Dirinya berpesan agar layanan antar konter pelayanan yang ada di MPP Perigo Agung bisa bersinergi sehingga tidak mempersulit masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di segala sektor, khususnya di bidang kesehatan.
"Untuk di Lebong sendiri pelayanannya sudah sangat baik dan bisa ditingkatkan," singkatnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd, mengapresiasi kunjungan Dewas BPJS Kesehatan ke MPP Perigo Agung ini kemarin.
Ia berharap agar kunjungan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi pelayanan perlindungan hak kesehatan masyarakat.