Mantan Deputi di KemenPAN-RB Ditangkap Kejaksaan, Pimpinan Honorer & PPPK Kaget

Rabu 24 Jul 2024 - 22:34 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pimpinan honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kaget dengan kabar penangkapan mantan Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni.

Mereka tidak menyangka Alex Denni terlibat kasus korupsi dan sudah divonis 11 tahun lalu, tetapi bisa wara-wiri bahkan menduduki jabatan elite dan strategis di KemenPAN-RB.

"Astaghfirullah, saya kaget baca (di akun) Instagram Bang Hotman Paris. Katanya Pak Alex Denni ditangkap Kejaksaan," kata Dewan Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Rabu (24/7).

Guru PPPK 2023 ini tidak menyangka Alex Denni sudah menjadi terpidana sejak 2013 atau buron lebih satu dekade lalu. Heti yang sering bolak-balik ke KemenPAN-RB dan DPR RI ini menilai sosok Alex sebagai pejabat yang memperjuangkan nasib honorer.

Baca Juga: Kepsek Mengaku Berani Merekrut Guru Honorer, Blak-blakan, Alasannya Jelas

"Enggak menyangka, lho. Pak Alex itu konsisten membela nasib honorer, bahkan beliau bersama Kemendikbudristek menghasilkan beberapa regulasi untuk menuntaskan masalah guru honorer," tutur Heti.

Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto juga kaget bukan kepalang.

Dia heran karena Alex Denni 11 tahun menjadi terpidana, tetapi bisa lulus menjadi pejabat negara.

Di sisi lain, honorer yang akan diangkat menjadi PPPK saja persyaratannya harus minta surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

"Ini yang sudah divonis bersalah, kok, bisa jadi deputi, ya. Negara sangat-sangat aneh," cetusnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menangkap Alex Denni, mantan deputi SDMA KemenPAN-RB pada 19 Juli 2024.

Alex sudah menjadi terpidana sejak 2013 dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisis jabatan atau distinct job manual (DJM) PT Telkom tahun anggaran 2003.

Alex Denni telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2013, tetapi tidak segera dipenjara dan baru ditangkap Juli 2024. (jp)

Kategori :