Sudah Mengikuti Prosedur, Kejaksaan Tak Perlu Khawatirkan Amicus Curaei

amicus curaei (sahabat pengadilan) dari 12 tokoh adalah dinamika menuju peradilan yang lebih baik dalam kasus chromebook Nadiem Makarim-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menilai adanya amicus curaei (sahabat pengadilan) dari 12 tokoh adalah dinamika menuju peradilan yang lebih baik.
Terlebih, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah sesuai dengan prosedur dan bukti-bukti yang cukup dalam penetapan tersangka Nadiem Makarim.
“Saya kira itu bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan. Ini adalah dinamika menuju sebuah proses peradilan menuju yang lebih baik,” kata Hibnu Nugroho.
Hal ini disampaikan Hibnu menanggapi munculnya sejumlah tokoh yang mengajukan amicus curaei terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook kemendikbudristek pada masa menterinya Nadiem Makarim.
BACA JUGA:Polda Aceh Bongkar Peredaran 1,3 Ton Ganja Selama 3 Bulan
Kejakgung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hibnu mengatakan, pengajuan amicus curaei ini adalah sesuatu yang wajar sebab itu itu untuk memperkokoh peradilan untuk independen.
“Agar pengadilan jauh dari intervensi kekuasaan kelompok-kelompok yang lain,” kata Hibnu.
Di era keterbukaan seperti saat ini, Kejagung dalam kasus Nadiem juga sudah mendasarkan pada sistem pengungkapan perkara maupun penetapan tersangka yang didasarkan pada bukti-bukti yang ada.
Jika Kejagung sudah menetapkan bukti yang cukup dan menghormati HAM tersangka, maka tidak ada masalah.
“Itu sebagai bentuk dukungan terhadap independensi pengadilan. Saya kira itu bagus saja,. Tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa ada bukti yang cukup,” ungkapnya.
Adanya amicus curaei, menurut Hibnu, tidak bisa dimaknai sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap proses peradilan, tetapi lebih pada dukungan agar pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum yang ada.
“Kita harus berpikir positif. Jika semua berjalan fair tidak ada masalah,” tegas Hibnu.
Dipaparkannya, praperadilan penetapan tersangka Nadiem ini mendapat perhatian tokoh masyarakat dan tersangkanya adalah mantan pejabat negara.