LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyalahgunaan lem aibon di Kabupaten Lebong mengancam generasi penerus bangsa.
Menyikapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Sekda Lebong Mahmud Siam, SP, MM, angkat bicara.
Dimana, dirinya meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong agar dapat rutin menggelar razia guna menekan penyalahgunaan lem aibon yang biasanya menyasar kalangan remaja.
Tak hanya itu, Mahmud memastikan pihaknya akan mengambil langkah-langkah konkret dalam menekan penyalahgunaan lem aibon di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Patroli Rutin Tekan Penyalahgunaan Lem Aibon
"Upaya ini akan dilakukan dengan melibatkan stakeholder terkait. Yang pada intinya bagaimana ketersediaan bahan-bahan seperti itu (lem aibon, red) tidak beredar bebas di Lebong," ungkap Mahmud.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Lebong Warles Fery, SE, M.AK, mengatakan untuk menekan angka penyalahgunaan lem aibon di Kabupaten Lebong tidak hanya bisa maksimal jika dilakukan oleh jajaran pemerintah saja.
Namun, dibutuhkan peran serta masyarakat hingga orang tua dalam mengawasi pergaulan anak dan peran aktif, pemerintah desa untuk mengimbaukan kepada warganya.
"Jika anaknya terindikasi (penyalahgunaan lem aibon, red), artinya orang tua dulu yang berperan dengan meningkatkan pengawasannya.
BACA JUGA:Tekan Penyalahgunaan Lem Aibon, Ini Langkah Satpol PP Lebong!
Misalnya dengan tidak memberikan uang jajan lebih dan membatasi anaknya untuk keluar rumah yang tidak penting," katanya.
Selain itu juga, dirinya meminta kepada pemilik warung agar lebih selektif lagi dalam memilih konsumen khususnya saat menjual lem aibon.
"Ketika yang membeli lem aibon ini adalah anak kecil hingga remaja maka dirasa perlu untuk menanyakan kegunaannya.Artinya perlu peran semua pihak dalam menekan penyalahgunaan lem aibon ini," terangnya.
Penyalahgunaan lem aibon yang digunakan untuk mabuk ini juga dinilai dapat merusak generasi penerus bangsa. Pihaknya memastikan juga akan rutin menggelar razia ke lokasi-lokasi yang disinyalir dijadikan tempat mabuk aibon.
Terlebih Kabupaten Lebong sendiri sudah memiliki Perda nomor 5 tahun 2017 sebagai dasar menekan penyalahgunaan lem aibon di wilayah ini.